Ombudsman Sebut RS Belum Boleh Buka Pendaftaran Vaksin Covid

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Des 2020 17:28 WIB
Ombudsman RI mengingatkan bahwa rumah sakit belum bisa membuka pendaftaran untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai saat ini.
Ilustrasi vaksin corona. (iStockphoto/Halfpoint)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ombudsman RI mengingatkan bahwa rumah sakit belum bisa membuka pendaftaran untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai saat ini.

Sebab, Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengatakan pemerintah belum mengeluarkan izin edar serta menetapkan harga vaksin Covid-19.

Menurut dia pihaknya akan meminta pihak pengawas rumah sakit untuk memberikan teguran ke rumah sakit yang telah membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya, yang begitu belum bisa dilakukan, harga belum jelas, harga harus ditetapkan dengan tidak menjadi produk komersial, karena pandemi itu bencana, itu urusan publik. Kita lihat dalam proses review," ucapnya, Sabtu (12/12).

Sejumlah rumah sakit diketahui mulai membuka pendaftaran vaksin Covid-19 meskipun vaksinasi belum bisa dilakukan hingga setidaknya tahun 2021.

Beberapa di antaranya ialah Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (RS UII), Yogyakarta; dan Rumah Sakit Primaya, Tangerang, Banten.

Mengutip akun Instagram Rumah Sakit UII, pendaftaran vaksin sudah dibuka mulaisaat ini. Vaksinasinya sendiri baru dilakukan satu sampai dua bulan dari waktu pendaftaran.

Saat CNNIndonesia.com mengonfirmasi ke nomor call center pihak RS UII, petugas menyebut vaksin akan berkisar di harga Rp450 ribu per orang. Pasien pun bisa memilih setidaknya dua merek vaksin, yakni Sinovac dan Moderna.

Pasien yang mendaftarkan diri terlebih dahulu akan diprioritaskan ketika vaksinasi siap dilakukan. Vaksinasi dilakukan oleh dokter dan kesehatan pasien akan diperiksa terlebih dahulu.

Sementara, pihak humas Rumah Sakit Primaya menyebut pendaftaran vaksin Covid-19 sudah dibuka mulai tiga hari lalu. Vaksin bisa dipesan untuk individu maupun korporasi.

Demikian dikatakan Head of Marketing & Corporate Communication Primaya Hospital Group, Henie Dewita, merujuk pada aturan vaksinasi dalam situs resmi RS Primaya.

Menurut pihak rumah sakit, vaksinasi baru bisa dilakukan setidaknya tahun 2021. Pelaksanaan vaksin akan menunggu izin resmi dari pemerintah.

Pihak rumah sakit belum menetapkan harga untuk vaksin tersebut dan akan mengikuti ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.

Pendaftaran dibuka untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin diprioritaskan mendapat giliran vaksin. Namun belum tentu semua peserta bisa dipastikan mendapat vaksin.

Untuk itu pemerintah diminta segera menetapkan aturan untuk membatasi diskresi rumah sakit swasta dalam penerapan vaksinasi covid-19.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai langkah yang dilakukan sejumlah rumah sakit itu sesungguhnya menyalahi aturan.

(mts/dea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER