Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi-Audy mencabut laporan terhadap Cagub Mulyadi di Bawaslu Sumbar, Jumat (11/12). Mereka menyebut laporan tersebut dicabut berdasarkan permintaan Mulyadi.
"Permintaan (pencabutan) dari Mulyadi, karena pilkada sudah selesai, tetapi dia masih tersangkut kasus, maka dengan prinsip pilkada badunsanak, dia minta masalah itu diselesaikan," ujar Ketua Tim Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/12).
Miko menceritakan Mulyadi menyampaikan permintaan pencabutan laporan itu kepada Mahyeldi dan Audy di rumah Audy, Jumat pagi. Miko mengatakan bahwa Mulyadi awalnya mengucapkan selamat kepada Mahyeldi dan Audy sebagai pemenang Pilkada Sumbar versi hitung cepat. Setelah itu, Mulyadi menyampaikan permintaan pencabutan laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan tersebut sudah teregistrasi. Jadi, tak ada artinya kami mencabut laporan. Tapi, berdasarkan kesepakatan dengan Mahyeldi dan Audy, sudahlah kita bantu saja mencabut laporan sebagai sikap kita badunsanak. Intinya pencabutan laporan ke Bareskrim itu tergantung Bawaslu pusat," tutur Miko.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Mulyadi untuk mengonfirmasi melalui pesan teks whatsapp dan sambungan telepon. Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Mulyadi-Ali Mukhni, Hengky Matondang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri tentang penghentian penyidikan kasus Mulyadi. Dalam surat itu tertanggal 11 Desember 2020 itu Bareskrim menghentikan penyelidikan kasus Mulyadi karena perkara tersebut tidak cukup bukti.
Sebelumnya, Tim Hukum Mahyeldi-Audy melaporkan Mulyadi ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11) dengan dugaan kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara "Coffee Break" TV One pada hari itu.
Alasannya, kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut. Kemudian, pada Jumat (4/12) Bareskrim menetapkan Mulyadi sebagai tersangka kasus tersebut.
Mulyadi sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun selalu mangkir. Bahkan, kepolisian telah berencana menjemput paksa dan menangkap Mulyadi.
(adb/ain)