Penyidik Polda Jawa Barat berencana memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, terkait kerumunan di Megamedung, Kabupaten Bogor, hari ini, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Senin (14/12).
Hal itu dilakukan lantaran pimpinan FPI itu saat ini berstatus tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
"Sesuai dengan jadwal yang ditentukan penyidik Polda Jabar hari ini ada pemeriksaan. Dengan yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya, kemungkinan penyidik dari Polda Jabar akan berangkat untuk memeriksa," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Senin (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa Rizieq, Erdi menyebutkan pihak penyidik akan memeriksa dua orang diduga panitia penyelenggara. Pihaknya menunggu kehadiran kedua orang panitia yang diketahui merupakan anggota FPI yakni Ustaz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas untuk dimintai keterangan.
"Sesuai dengan jadwal kita masih menunggu yang bersangkutan hadir. Kita masih menunggu saja apakah yang bersangkutan panitia dan penyelenggara yang di Megamendung itu datang atau tidak," ucap Erdi.
Erdi mengaku pihaknya saat ini masih menunggu konfirmasi dari kedua orang tersebut.
"Kita lihat dulu apakah datang apakah mungkin berhalangan. Berhalangannya seperti apa, mungkin saja tidak bisa karena sakit, kita tunggu saja," ujarnya.
Kasus yang tengah diselidiki ini bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu.
Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka.
Sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Kemudian, polisi menjadwalkan undangan klarifikasi Bupati Bogor, Ade Yassin.
Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
(hyg/arh)