Motif Pembuat Video Ancam Penggal Polisi karena Fan Rizieq

CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2020 16:20 WIB
Pembuat video berisi ancaman akan memenggal kepala polisi mengaku melakukan aksinya karena kagum atau ngefans terhadap pentolan FPI, Rizieq Shihab.
Spanduk Rizieq Shihab pada acara Reuni 212 di Silang Monas, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka DB alias Muhammad Umar yang membuat video ancaman akan memenggal kepala polisi mengaku ulahnya itu dilatari rasa kagum terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.

DB sendiri telah diringkus aparat kepolisian pada Minggu (13/12) kemarin dan saat ini telah ditahan.

"Motifnya dia ngefans, tapi kami masih dalami terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menuturkan, video berisi ujaran kebencian itu dibuat sendiri oleh tersangka DB. Tak hanya itu, tersangka juga menyebarkan video melalui pesan Whatsapp dengan nama Muhammad Umar.

"Video berisi ujaran kebencian mendukung salah satu orang, kemudian mengancam akan memenggal kepala polisi kalau menangkap saudara Rizieq Shihab," tutur Yusri.

Ia mengungkapkan, tersangka DB diketahui merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI). "Dia mengaku simpatisan FPI," lanjut Yusri.

Sebelumnya, video yang dibuat oleh tersangka DB beredar di media sosial. Salah satunya, diunggah akun @cak_sys.

"Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh, saya Muhammad Umar jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal palanya polisi ingat itu," kata DB dalam video tersebut.

Polisi lantas melakukan profiling dan menangkap tersangka di Jalan Angke, Jakarta Barat pada Minggu (13/12) kemarin.

Dalam kasus ini, DB dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

(dis/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER