Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI membuka opsi mengajukan hak angket dalam kasus bentrok yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
Anggota Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya masih memantau proses penegakan hukum yang dijalankan kepolisian dalam kasus tersebut.
"Kita sedang melihat pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan dan terus mengawal kasus ini. Jika dinilai jauh dari harapan, hak angket bisa ditempuh," kata Mardani kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak angket adalah salah satu hak DPR RI yang diamanatkan undang-undang. DPR RI berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui sejumlah mekanisme rapat dan hasilnya wajib dilaksanakan.
Hak angket dimulai dengan usulan yang diajukan oleh minimal 25 anggota DPR RI yang berasal lebih dari satu fraksi. Usulan itu dibahas dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal setengah jumlah anggota DPR RI. Hak angket dapat dijalankan jika usulan itu disetujui minimal setengah jumlah peserta rapat.
Mardani meminta semua pihak serius memproses kasus penembakan enam anggota FPI. Jika ada kejanggalan, Fraksi PKS akan menggunakan opsi hak angket.
"Jika penyelidikan tidak berjalan dan publik meragukan prosesnya, ajuan hak angket dapat dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya, enam anggota FPI dilaporkan ditembak oleh aparat kepolisian. Sejumlah pihak, termasuk para LSM pro hak asasi manusia, menduga ada pembunuhan di luar putusan hukum (extra judicial killing) dalam kejadian itu.
Sementara kepolisian mengatakan penembakan dilakukan sebagai pertahanan diri. Polisi mengklaim tembakan pertama datang dari FPI.
(dhf/psp)