Mahfud Soal Batal Bertemu Rizieq: Minta Syarat Tinggi

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Des 2020 15:46 WIB
Mahfud MD menyatakan pemerintah menggugurkan niat bertemu Rizieq Shihab karena ada syarat pembebasan terpidana teroris.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sempat mengundang anggota tim hukum Rizieq Shihab pada 9 November lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahfud MD mengatakan alasan utama pemerintah menolak rekonsiliasi dengan Imam Besar FPI Rizieq Shihab adalah karena syarat yang terlalu tinggi, salah satunya dengan permintaan pembebasan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir dan terpidana lainnya.

Mahfud mengatakan keputusan itu diambil usai melihat pidato Rizieq hanya beberapa hari selang setelah tiba di Indonesia, pertengahan November lalu. 

"Tapi apa jawabnya? Hari pertama dia berpidato lantang, 'mau rekonsiliasi dengan syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dengan nama-nama'. Loh, belum silaturrahim sudah minta syarat tinggi," cuit Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut, Sabtu (12/12), di akun Twitter pribadi @mohmahfudmd

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengakui sempat mengundang anggota tim hukum Rizieq Shihab yakni Sugito Atmo Prawiro dan Ari Yusuf Amir pada Senin, 9 November 2020 lalu atau sehari sebelum Rizieq tiba di Indonesia, untuk mengatur rencana dialog dengan pentolan FPI tersebut. 

"Penjelasan: Sebenarnya, malam sebelum MRS mendarat, tanggal 9/11/2020, jam 19, saya mengundang Tim Hukum MRS (Sugito dan Ari), saya ngajak diatur silaturrahim di tempat netral untuk berdialog dengan MRS untuk menjaga negara dan umat bersama-sama demi kebaikan rakyat dan umat," tulis Mahfud.

Di kesempatan berbeda, Mahfud sebelumnya sempat menegaskan saat ini pemerintah tidak memiliki kepentingan bertemu atau hal-hal khusus yang harus dibicarakan dengan Rizieq. 

"Apa urgensinya sekarang untuk berbicara. Yang mau dibicarakan itu apa? Yang mau direkonsiliasikan itu apa? Rekonsiliasi dalam hal apa? Kan enggak tahu urgensinya," tutur Mahfud sebagaimana dikutip dari siaran pada akun Youtube Beritasatu, Jumat (11/12) malam.

Sebelumnya, Rizieq memang sempat meminta pemerintah membebaskan para ulama dan tokoh masyarakat yang menurutnya mendapat tindakan kriminalisasi rezim.

Langkah itu disebut sebagai salah satu syarat rekonsiliasi yang ditawarkan Rizieq terhadap pemerintah agar tak terjadi lagi kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh masyarakat.

"Tapi bebaskan dulu para habaib, para tokoh kita. Masih banyak para ulama-ulama kita yang menderita di penjara, bebaskan ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh, Habib Bahar bin Smith, bebaskan Syahganda Nainggolan, Anton Permana, bapak Jumhur Hidayat," kata Rizieq yang dikutip di kanal Youtube Front TV, Kamis (12/11) lalu.

Saat ini Rizieq sendiri telah menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung, dan pada Sabtu (12/12) pagi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. 

(rzr/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER