Bupati Bogor Diperiksa di Kasus Kerumunan Rizieq Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2020 07:01 WIB
Hari ini, Bupati Bogor Ade Yasin diperiksa dalam kasus kerumunan massa simpatisan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin akan diperiksa terkait kasus kerumunan Megamendung, hari ini. (Foto: Sachril/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Bogor Ade Yasin diperiksa terkait kerumunan massa simpatisan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (15/12) hari ini.

Ade dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat sekitar pukul 09.00 WIB.

"Bupati Bogor hari ini diperiksa jam 9 di Polda," kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (15/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pada Rabu (15/12) esok, penyidik dijadwalkan memeriksa Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai saksi.

Pada Senin (14/12) kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab.

Pemeriksaan Rizieq dilakukan di Polda Metro Jaya. Sebab, Imam Besar FPI itu tengah menjalani masa penahanan setelah ditetapkan sebagai tersanga kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan ini, Rizieq mulanya tak menolak untuk diperiksa. Namun, saat ditanya apakah bersedia untuk diperiksa, Rizieq menjawab tak bersedia.

"Jawabannya yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung, karena sedang fokus untuk kasus yang ditangani Polda Metro," tutur Patoppoi, Senin (14/2).

Meski begitu, Patoppoi menyebut hal itu biasa dalam proses penyidikan. Dia juga memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan.

Kasus kerumunan massa ini bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu.

Dalam perkara ini, polisi mengusut soal dugaan pidana yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER