Rizieq Shihab Belum Putuskan soal Penangguhan Penahanan

CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2020 19:42 WIB
Pemimpin FPI, Rizieq Shihab belum memutuskan soal penangguhan penahanan sebab masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum.
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto: AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab disebut belum memutuskan soal rencana pengajuan penangguhan penahanan. Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan telah berdiskusi dengan kliennya akan tetapi belum ada keputusan mengenai upaya tersebut.

"Habib Rizieq Shihab sampai saat ini belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan atau tidak," kata Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizieq diketahui telah ditahan sejak Sabtu (12/12) lalu di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Sementara di sisi lain, Aziz menyampaikan pihaknya menghormati dan mengapresiasi pelbagai desakan sebagian masyarakat yang menginginkan Rizieq bebas.

Termasuk, sejumlah tokoh yang menyatakan siap menjadi penjamin dalam proses penangguhan penahanan.

"Para tokoh-tokoh yang sangat kami hormati, baik tokoh agama atau tokoh nasional yang dalam hal ini menyuarakan untuk kebebasan habib Rizieq Shihab tanpa syarat," tutur Aziz.

Sejauh ini, sejumlah politikus menyatakan siap mengajukan diri menjadi penjamin agar penahanan Rizieq ditangguhkan.

Mereka di antaranya anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsyidan dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan salah satu alasan penyidik menahan Rizieq adalah agar tersangka tidak melarikan diri.

"Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan," terang Argo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Sedangkan untuk alasan obyektif penyidik adalah adalah tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq memiliki ancaman lima tahun penjara.

Rizieq diketahui dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP denga ancaman enam tahun penjara.

(dis/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER