Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melarang seluruh rumah sakit di Indonesia membuka pendaftaran pemesanan awal alias pre order vaksin virus corona (SARS-CoV-2).
Larangan itu sekaligus meluruskan informasi yang beredar di lini masa belakangan, soal sejumlah rumah sakit yang mulai membuka pendaftaran vaksin Covid-19 dengan patokan harga sekitar Rp450 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas meminta kepada rumah sakit untuk menunggu arahan dan keputusan pemerintah terkait program vaksinasi. Jangan melakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/12).
Wiku menegaskan, sejauh ini pemerintah belum membuka pendaftaran untuk vaksin mandiri, apalagi menetapkan patokan harga vaksin Covid-19.
Sebab kata dia, pemerintah masih dalam tahap mengawal keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai pemberian izin darurat penggunaan kandidat vaksin asal perusahaan China, Sinovac, yang didatangkan ke Indonesia dengan jumlah 1,2 juta dosis pada Minggu (6/12) lalu.
"Jangan melakukan kegiatan itu untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat," tutur dia.
Sebelumnya, beberapa rumah sakit mulai membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 di antaranya Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (RS UII), Yogyakarta dan Rumah Sakit Primaya, Tangerang, Banten.
Manajemen RS UII Yogyakarta pun resmi menutup pendaftaran program vaksinasi Covid-19 mandiri pada Senin (14/12) kemarin. Penutupan disebabkan kuota pendaftaran vaksinasi telah memenuhi standar stok optimal vaksin covid-19 yang ditargetkan oleh pihak RS.
(khr/psp)