Pasangan bupati petahana Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan Heri Amalindo-Soemarjono unggul tipis dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2020. Mereka berhasil meraih 51.863 suara.
Sementara pasangan calon penantangnya Devi-Darmadi hanya berhasil meraih 51.205 suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi hasil itu, pasangan Devi Harianto-Darmadi Suhaimi kecewa dan menyatakan penolakan terhadap hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI. Mereka juga berencana menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Devi menyatakan penolakan itu dilakukan karena pihaknya mencium ada kecurangan dalam pilkada yang dilakukan di wilayahnya. Selain itu, dia tidak diberikan data-data pemilih per TPS oleh KPU.
Padahal data tersebut sangat diperlukan karena selisih suara yang cukup tipis.
"Kami menolak hasil pleno ini karena data pemilih tidak diberikan KPU. Kami akan mengajukan keberatan hasil rapat pleno KPU tersebut ke MK," ujar dia.
"Kami menduga ada kecurangan dari hasil pleno tersebut, kami akan buktikan. Yang jelas kami akan mengajukan keberatan ke MK," tambahnya.
Sementara itu Ketua KPU PALI Sunario mengatakan meski ditolak pasangan calon yang kalah, hasil rapat pleno tetap sah.
"Kami akan menunggu selama tiga hari ke depan apakan paslon 01 akan mengajukan gugatan atau tidak. Jika ada gugatan, akan kami siapkan bukti dokumen kami tentang apa yang digugat oleh paslon 01," ungkap Sunario.
Diketahui, terdapat dua paslon yang berkontestasi di pilkada PALI 2020. Pertama, Heri Amalindo yang merupakan bupati petahana yang menggandeng Soemarjono.
Keduanya diusung oleh sembilan partai yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKS, NasDem, Gerindra, Perindo, PPP, PBB dan PKB. Sementara paslon penantang Devi Harianto-Darmadi diusung oleh tiga partai yakni Demokrat, PAN, dan Hanura.
(idz/agt)