Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Kamil Pasha membeberkan sejumlah alasan gugatan praperadilan yang diajukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait penetapan enam anggota FPI sebagai tersangka termasuk Rizieq Shihab.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel oleh tim kuasa hukum pada Selasa (15/12).
Kamil menyatakan, dalam gugatan dijelaskan penggunaan Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada Rizieq terkait penghasutan tidak memiliki bukti materiil yang jelas. Bukti materiil ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pasal tersebut tidak bisa digunakan sebab tidak ada pihak yang merasa dihasut oleh pernyataan Rizieq dalam ceramahnya pada Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan seperti yang disangkakan pihak kepolisian.
"Harus jelas siapa yang menghasut, dan siapa yang terhasut sehingga melakukan tindak pidana dan telah terbukti bersalah di pengadilan," kata Kamil dalam keterangan resmi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/12).
"Misalnya suatu hasutan menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkekuatan tetap," imbuh dia lagi.
Oleh karena itu, menurut dia, bukti tersebut tak mungkin ada. Sebab, sebelum Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada bukti delik materiil yang harus menjadi syarat atau menyertai penggunaan pasal tersebut.
Menurut Kamil, penggunaan pasal 160 KUHP kepada Rizieq tak lebih dari upaya sejumlah pihak untuk menahan kliennya yang selama ini kritis menyuarakan kebenaran.
![]() |
Kamil juga mengkritik penggunaan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang disangkakan kepada kelima kliennya.
Menurut dia, pasal tersebut juga tidak bisa digunakan sebab tak ada bukti penerapan karantina wilayah sebagai syarat penerapan pasal tersebut.
Ketentuan terkait itu, kata Kamil, diatur dalam Pasal 49 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan, "Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri".
Untuk itu, lanjut dia, dengan tidak ada bukti penetapan karantina wilayah, termasuk tidak ada bukti yang mengakibatkan penetapan kedaruratan kesehatan, sangkaan lewat pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dinilai mengada-ada.
Oleh sebab itu, Pasha menilai, penetapan tersangka kepada Rizieq dan kelima anggota lain FPI tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
"Segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka, termasuk penangkapan dan penahanan, juga tidak sah. Oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara itu harus dihentikan (SP3)," katanya.
Polisi diketahui telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakpus beberapa hari usai kepulangan Rizieq pertengahan November lalu.
Selain Rizieq, kelima tersangka lain yakni Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
(pris/pris)