Rizieq Shihab Tempati Sel yang Sama Saat Ditahan pada 2008

CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2020 17:52 WIB
Pentolan FPI Rizieq Shihab menempati sel seorang diri di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sel yang sama ketika dia dibui pada 2008 terkait kasus kerusuhan.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kini menempati sel tahanan yang sama saat dirinya dipenjara pada 2018.

Saat ini Rizieq menjalani masa penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Sabtu (12/12).

"Iya (sel tahanan sama), iya yang dulu yang sama persis seperti tahun 2008," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2008, Rizieq pernah ditahan karena kasus kerusuhan 1 Juni 2008 antara massa FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragam dan Berkeyakinan (AKKBB).

Sugito menerangkan Rizieq menghuni sel itu seorang diri dan tidak bergabung dengan para tahanan lainnya.

"Sel umum, cuman itu selnya di depan, jadi itu selnya kecil dan sendiri dia (Rizieq), untuk tidak berbarengan. Memang itu ada beberapa sel, tapi minta jangan digabung dengan satu sel yang isinya 20 orang, kebetulan yang ditempatin habib sekarang ini kosong," tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa Rizieq ditahan di sel tanpa bergabung dengan tahanan lainnya. "Sel sendiri," ucap Yusri.

Kini Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. Dalam kasus ini, Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Rizieq. Sebab, ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus. Kelimanya dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Berbeda dengan Rizieq, kelima tersangka ini hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, setiap Senin dan Kamis.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER