Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan kedua terhadap aktivis Edy Mulyadi sebagai saksi dalam kasus bentrok polisi dengan Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek hari ini, Kamis (17/12).
Diketahui, Edy tak memenuhi panggilan pertamanya pada Senin (14/12) lalu. Dia meminta kepada penyidik agar menjadwalkan ulang pemeriksaan itu.
"Diperiksa sebagai saksi jam 13.00 WIB, besok (Hari ini) Kamis," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Jhon Weynart Hutagalung saat dikonfirmasi, Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan bahwa pihak penyidik juga belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Edy terkait kehadirannya dalam pemeriksaan kedua tersebut.
Pasalnya, kata dia, kesaksian Edy diperlukan untuk mendalami insiden tersebut. Edy, lanjutnya, sempat membuat sebuah reportase langsung kasus itu di lapangan dan diunggah di kanal YouTube 'Bang Edy Channel' pada Rabu (9/12).
"Yang bersangkutan ada bicara bahwa di rest area 50 ada suara tembakan dan penggunaan senpi panjang sesuai yang di-upload di Youtube, jadi kami mintai keterangan tentang hal tersebut," ucap dia.
Terpisah, Edy sendiri membenarkan ihwal panggilan pemeriksaan itu. Kali ini, dia berencana untuk memenuhi panggilan tersebut dan memberi kesaksiannya di Gedung Bareskrim Polri.
"Hadir, InsyaAllah. Iya benar [panggilan pukul 13.00 WIB]," ucap dia melalui pesan singkat.
Diketahui, Edy, yang merupakan Anggota Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) dan bekas calon anggota legislatif dari PKS, dalam videonya mengaku telah mewawancarai dua orang saksi mata di TKP.
Dia bilang, dua sumber yang enggan disebutkan namanya itu menyatakan tak ada baku tembak di lokasi kejadian, kecuali dua bunyi tembakan yang kemudian menewaskan dua anggota laskar yang tengah mengawal Rizieq.
"Dia mengatakan bahwa yang menembak adalah polisi," katanya.
Dalam surat panggilan pertama yang didapatkan CNNIndonesia.com, Edy akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Dalam hal ini, penyidik menyematkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
(mjo/arh)