Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap wartawan Edy Mulyadi terkait kasus bentrok polisi dengan Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (17/12) mendatang.
Edy sempat mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus itu pada Senin (14/12) kemarin.
"Rencana akan dimintai keterangan sebagai saksi di rest area 50 hari Kamis," kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Jhon Weynart Hutagalung saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhon menerangkan bahwa Edy akan diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui insiden kejadian itu. Edy sempat menyebut penggunaan senjata api laras panjang dalam insiden tersebut.
"Yang bersangkutan ada bicara bahwa di rest area 50 ada suara tembakan dan penggunaan senpi panjang sesuai yang di-upload di Youtube, jadi kami mintai keterangan tentang hal tersebut," ucap dia.
Diketahui, Edy membagikan hasil reportasenya di rest area tol Jakarta-Cikampek KM 50 dan diunggah di kanal YouTube 'Bang Edy Channel' pada Rabu (9/12).
Dalam video reportasenya, Edy juga mengaku telah mewawancarai dua orang saksi mata di TKP.
Dia bilang, dua sumber yang enggan disebutkan namanya itu menyatakan tak ada baku tembak di lokasi kejadian, kecuali dua bunyi tembakan yang kemudian menewaskan dua anggota laskar yang tengah mengawal Rizieq.
"Dia mengatakan bahwa yang menembak adalah polisi," katanya.
Dalam surat panggilan pertama yang didapatkan CNNIndonesia.com, Edy akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Dalam hal ini, penyidik menyematkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
(mjo/psp)