Pleidoi Tommy Sumardi: Saya Ingin Sisa Hidup Bersama Keluarga

CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2020 18:35 WIB
Tommy Sumardi mengaku menyesal dan menyebut penjara telah memisahkan dirinya dengan keluarga, terutama dengan puterinya yang masih berusia delapan tahun.
Ilustrasi sidang. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha sekaligus terdakwa dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, Tommy Sumardi mengaku ingin menghabiskan sisa hidup bersama keluarga di usianya yang ke-63 tahun.

Hal itu diungkapkan Tommy dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/12).

"Majelis hakim yang saya muliakan saya sudah berusia 63 tahun, saya ingin mengisi sisa hidup saya dengan tenang bersama keluarga saya," kata Tommy di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tommy memohon maaf dan mengakui kesalahan yang telah dilakukannya. Ia pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Dia menyesal, penjara telah memisahkan dirinya dengan keluarga. Terutama anak perempuannya yang masih berusia delapan tahun. Tommy sambil meneteskan air mata saat menceritakan hal itu.

"Sebelum saya di penjara, setiap malam dia tidur bersama saya dan istri, dia tidak akan tidur apabila saya belum masuk kamar tidur, sekarang setiap hari dia menanyakan, di mana bapaknya?," Kata Tommy.

"Saya diberitahu sama istri saya bahwa saking kangennya dengan saya, semua baju yang pernah saya pakai dicium-cium sama anak perempuan saya, hancur hati saya mendengar cerita ini," imbuhnya.

Tommy mengaku sejak awal tak mengira bahwa kesaksiannya dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra berbuntut penetapan dirinya sebagai tersangka. Kala itu, dirinya sempat dimintai keterangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus yang menyeret dua jenderal itu.

"Saya diminta untuk jujur menyampaikan apa yang sudah pernah saya lakukan terkait kasus Djoko Tjandra," kata Tommy.

Saat itu, dia bahkan mengaku tak mengerti alasan di balik pemanggilan dirinya. Oleh Propam, Tommy diberitahu dirinya menjadi saksi terkait penetapan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas (Kakorwas) PPNS Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Propam kemudian meminta Tommy untuk jujur, terkait tindakan yang pernah ia lakukan bersama Prasetijo untuk kepentingan Djoko Tjandra. Tommy mengaku, penyidik Propam Polri telah membuka hatinya. Mereka, kepada dirinya bilang, sudah tua dan tak perlu ada yang ditutup-tutupi.

"Penyidik membuka hati saya dengan mengatakan bahwa, Pak Haji sudah tua, sampaikan saja apa yang dialami," katanya.

Dia menyebut, kesaksiannya sejauh ini terkait kasus yang menjerat mantan buronan kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali itu tak ada yang ditutup-tutupi. Namun, Tommy meminta maaf bila ada keterangan waktu dan tanggal dalam kesaksiannya yang kurang tepat. Dia bilang, hal itu disebabkan oleh tekanan usia dan psikis selama dirinya berada di penjara.

"Saya mohon maaf karena usia dan tekanan fisik dan psikis selama dalam tahanan membuat saya agak linglung di persidangan ini," katanya.

Namun, ia memastikan bahwa penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada Prasetijo dan mantan Kadivhubinter, Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah benar. Dia membantah pernyataan Prasetijo dan Napoleon bahwa kesaksiannya mengada-ada.

"Untuk apa saya merekayasa kasus, sementara saya sendiri menderita dalam penjara, tidak dapat bertemu istri dan anak-anak saya," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Tommy dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pengurusan penghapusan Djoko Tjandra. Dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/12).

(ain/thr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER