Kasus Korupsi Obat AIDS, Kejagung Periksa Eks Irjen Kemenkes

CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2020 18:37 WIB
Kapuspenkum Kejagung menyatakan terkait penyelidikan dugaan korupsi penyediaan obat AIDS, Jampidsus memeriksa dua eks pejabat Itjen Kemenkes.
Ilustrasi penanganan AIDS. (Istockphoto/MicroStockHub)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan obat AIDS dan penyakit menular seksual (PMS) pada Kementerian Kesehatan RI dengan memeriksa dua mantan pejabat di sana.

Terkait perkara tersebut, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memeriksa dua mantan pejabat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes periode 2015 pada Kamis (17/12).

"Saksi yang diperiksa hari ini, Wayan Suarthana selaku Inspektur IV pada Itjen Kemenkes 2015, dan Purwandi selaku Inspektur jenderal Kemenkes tahun 2015-2018," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resmi, Kamis (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leonard menuturkan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti yang diduga terjadi dalam proses pengadaan obat tersebut.

Dia belum dapat menuturkan secara lengkap mengenai kronologis kejadian ataupun dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang diduga penyidik terjadi dalam kasus ini.

Menurut dia, kasus penyediaan obat AIDS dan PMS yang saat ini disidik adalah pengembangan kasus sebelumnya pada 2016 silam.

Kala itu, Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Pembekalan Kesehatan pada Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes melakukan lelang pascakualifikasi pekerjaan terkait pengadaan obat AIDS dan PMS.

Kemenkes lalu mengadakan lelang itu dalam dua tahap. Pada lelang tahap I yang menjadi pemenang adalah PT Kimia Farma Trading & Distributor (anak perusahaan dari PT. Kimia Farma (persero) Tbk) dengan kontrak sebesar Rp 211.649.987.736.

Sedangkan pada lelang tahap II yang menjadi pemenang adalah PT Indofarma Global Medika (anak perusahan dari PT Indofarma) dengan harga kontrak Rp 85.197.750.000.

Dalam menyusun HPS dan spesifikasi teknis, diduga telah terjadi penyimpangan.

"Diduga tidak dilakukan survei terhadap harga," tutur Leonard.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER