Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Wonosobo Jawa Tengah, yakni DWS (34) dibekuk tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah. Oknum berpangkat Brigadir tersebut bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Solo Raya.
Penangkapan DWS diawali dari ditangkapnya HS (35) warga Cengkareng Jakarta Barat di Terminal Tirtonadi Solo pada Senin (7/12) lalu usai turun dari bus asal Jakarta.
Saat digeledah, HS kedapatan membawa bungkusan berisi sabu sebanyak 500 gram. Kepada petugas, HS mengaku sabu tersebut akan diberikan kepada DWS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, DWS mengaku bagian jaringan pengedar narkoba di wilayah Solo Raya bersama rekannya HCA (39) warga Sukoharjo yang juga berhasil dibekuk petugas. Dalam setiap transaksi, DWS mengaku mendapat imbalan uang Rp2 juta dari seorang pengendali.
"Barangnya itu lintas pulau. Dari Riau masuk Semarang dulu atau bisa langsung ke Solo. Tapi diedarkannya di wilayah Solo Raya seperti Kota Solo, Klaten, Boyolali dan Sragen", ujar Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Benny Gunawan saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/12).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Agung Prasetyo menyebut DWS telah dua kali terlibat kasus hukum yang sama. Sanksi berat berupa pemecatan bisa diberikan kepada DWS lantaran telah tiga kali melakukan hal serupa.
"Bayangkan, hanya imbalan 2 juta dia mengorbankan karir pekerjaan dan keluarganya. Ini akan kita kembangkan lagi, jangan-jangan ada anggota lain juga yang kerja bareng DWS ini", kata Agung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kurir narkoba tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.