Pemalakan Warteg Kembangan, Pria Berbaju Ormas Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2020 07:04 WIB
CR (28) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai memeras warteg sambil membawa celurit dan berseragam loreng oranye.
Ilustrasi penangkapan. (Foto: iStockphoto/Milan Markovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Polsek Kembangan menangkap seorang pria berinisial CR (28) karena diduga melakukan pemalakan memeras sebuah Warung Tegal (Warteg) di Kembangan, Jakarta Barat. Pria berseragam organisasi kemasyarakatan (ormas) itu melakukan aksinya dengan menggunakan celurit.

Warung yang jadi korban pemalakan itu berada di Jalan Haji Kelik, Srengseng, Jakarta Selatan.

"Ya sudah [ditangkap]," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan, saat dikonfirmasi, Rabu (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pemalakan di rumah makan itu viral di media sosial usai rekaman kamera sirkuit tersembunyi (CCTV)-nya tersebar. Rekaman itu memperlihatkan pelaku datang mengenakan seragam ormas dengan motif loreng oranye sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

Video tanpa suara tersebut memperlihatkan oknum ormas duduk di bangku dalam warung makan dan menaruh celuritnya di atas meja makan. Oknum ormas tersebut tampak meminta pelayan warung untuk bersalaman.

Soal kaitannya pelaku dengan organisasi tersebut, kepolisian belum menemukan bukti keanggotaannya.

"Masih didalami untuk kepastiannya. Kita masih periksa-periksa, kita masih cek di pimpinannya," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan saat dikonfimasi di Jakarta, Kamis (17/12).

"Tapi hingga saat ini tidak ditemukan semacam kartu anggota, tidak ada. Jadi, hanya ada bajunya saja tapi untuk bukti anggota seperti kartu itu belum ada," lanjutnya.

Saat diperiksa, kata Imam, pelaku mengaku mendapat uang sebesar Rp100 ribu dari hasil memeras warung makan tersebut.

"Dia meras itu, menerima duit. Dia meras Rp100 ribu di sana. Alasannya enggak ada, minta begitu saja, minta uang dengan modal celurit," tambahnya.

Pelaku juga mengaku melakukan pemalakan itu untuk kebutuhan pribadi dan bukan atas perintah atau suruhan pihak mana pun.

"Ya buat keperluan pribadi saja, bukan ke siapa-siapa. Memang dia tidak punya pekerjaan," ujar Imam.

Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemalakan kepada warung tersebut, tapi untuk aksi yang pertamanya pelaku lupa waktunya.

Sementara itu, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila DKI Jakarta Thariq Mahmud mengaku sudah melihat rekaman video yang aksi pemalakan oleh pria yang menggunakan seragam ormas tersebut.

Namun, Thariq menyebut pihaknya belum mendapat informasi apakah pria itu benar merupakan anggota PP.

"Kita belum dapat konfirmasi itu siapa, dari daerah mana, sama sekali belum dapat informasi," ucap Thariq.

Infografis Poin Penting Perppu Pembubaran OrmasInfografis Poin Penting Perppu Pembubaran Ormas. (Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

Kendati demikian, kata Thariq, secara kasat mata, pakaian yang digunakan oleh pria di vide tersebut memang mirip dengan baju milik PP. Jika pria yang melakukan aksi pemalakan itu benar anggota PP, pihaknya akan memberikan sanksi.

"Kalau ketahuan siapa, kita cek memiliki KTA, pasti kita cabut KTAnya dan kita beri sanksi. Karena ormas PP sebagai ormas masyarakat tidak boleh melakukan itu, kita harusnya menjadi mitra masyarakat, menjaga masyarakat," tuturnya.

Imam mengatakan saat ini CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta.

(dis/antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER