Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menunda cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat (18/12) sampai 8 Januari 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 83/SE/2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 Serta Sistem Kerja ASN Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Surat edaran ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah DKI, Sri Haryati.
"Kepala perangkat daerah agar melaksanakan pengendalian dan pencegahan Covid-19 menjelang Hari Libur Natal dan Tahun Baru 2021 terhitung mulai 18 Desember sampai 8 Januari dengan menetapkan kebijakan menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN," demikian bunyi surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kepala perangkat daerah juga diminta untuk menginstruksikan kepada pegawai baik yang berstatus ASN maupun non-ASN tidak pergi keluar kota untuk perjalanan kedinasan maupun pribadi.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Kepres 17 Tahun 2020 tentang cuti bersama ASN menjadi lima hari.
Untuk akhir tahun, cuti bersama jatuh pada 24 Desember sebagai cuti Hari Raya Natal dan 31 Desember yang merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang aparatur sipil negara maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak pergi keluar kota selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Larangan ini sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) usai libur panjang.
Larangan itu termaktub dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi tersebut dijelaskan dalam poin 6 dan 7 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pembinaan BUMD.
Selain itu, Anies juga meminta kepala BKD dan Kepala Badan Pembinaan BUMD untuk menyiapkan ketentuan mengenai sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI. Salah satunya dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen.