Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Nikolaus Kondomo memastikan kasus gratifikasi dengan tersangka Bupati Waropen Yeremias Bisai (YB) akan dilanjutkan seusai Pilkada Waropen 2020.
"Saya memastikan kasusnya akan lanjut walaupun yang bersangkutan dilantik kembali menjadi Bupati Waropen," ujar Kepala Kejati Papua Kondomo, di Jayapura, Jumat (18/12) malam, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan saat ini kasus gratifikasi untuk sementara dihentikan karena sesuai arahan Kejagung yang memerintahkan untuk menunda dulu proses hukum kasus yang menjerat pasangan calon hingga pilkada selesai.
Arahan Kejagung itu diberlakukan terhadap seluruh kasus pidana yang melibatkan kepala daerah ditunda hingga selesai tahapan pilkada.
Diketahui, YB sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi saat yang bersangkutan menjabat Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp19 miliar di tahun 2010.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Alek Sinuraya menambahkan pihaknya akan menangani kasusnya setelah yang bersangkutan dilantik kembali sebagai Bupati Waropen.
Yang pasti, kata Alek, kejaksaan akan menuntaskan kasus gratifikasi dengan tersangka Bupati Waropen itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung menunda proses hukum terhadap pihak yang ikut Pilkada 2020. Namun, hal itu tak berlaku bagi KPK.
Pilkada Waropen 2020 sendiri diikuti oleh empat pasangan calon (paslon). Yakni, Paslon nomor urut 1 Hendrik Wonatorey-Korinus Reri; paslon nomor urut 2 Yusak Samuel Wonatorey-Muhammad Imran;
Paslon nomor urut 3 Ollen Ostal Daimboa-Yeheskiel Imbiri; dan paslon nomor urut 4, yang merupakan petahana, Yermias Bisai-Lamek Maniagasi.
(antara/arh)