Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar mengatakan bahwa lembaganya belum bisa memastikan status halal vaksin Covid-19 yang telah masuk di Indonesia. Pihaknya pun akan segera membahasnya melalui forum Bahtsul Masail.
Bathsul masail merupakan majelis musyawarah resmi para ulama yang membahas persoalan agama, sosial, politik, dan semua aspek kehidupan dari perspektif fikih atau ilmu hukum Islam.
"Masalah vaksin ini, yang masih didaftarkan ke MUI itu, ya, saya sudah minta di BM (bahtsul masail) untuk membahas," kata Miftach, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, menurutnya pribadi, jika ditinjau secara zahir atau lahiriah, vaksin Covid-19 ini telah memenuhi unsur halal. Namun, masih ada pula hal lain yang perlu dipertimbangkan dari sisi kegunaan atau kebaikannya.
Hal yang perlu dipertimbangkan tersebut antara lain faktor keamanan, kesehatan, dan khasiat vaksin tersebut.
"Secara zahir menyatakan tidak masalah, artinya halal. Tinggal thayyiban-nya ini," kata dia.
Diketahui, konsep halal dalam Islam mencakup terminologi halalan thayyiban, yang artinya halal lagi baik, seperti terdapat dalam surat Al-Baqarah: 168.
"Kan ada halal dan thayyiban. Thayyiban ini aman enggak? Kalau aman, berkhasiat enggak? Ada mujarabnya enggak? Ini yang belum. Kami menanti [hasil kajian] itu." ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meyakinkan masyarakat bahwa vaksin Covid-19 yang akan diberikan pemerintah untuk masyarakat, adalah vaksin yang halal.
Hal itu dikatakan Khofifah di depan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sekaligus Rais Amm PBNU KH Miftahul Akhyar, dalam acara simulasi vaksin imunisasi Covid-19 yang dilakukan di Jatim, Jumat (18/12).
"Allhamdulillah, hari ini pelaksanaan simulasi vaksin covid-19 di Jatim dihadiri oleh Ketua Umum MUI Pusat KH Miftakhul Akhyar. Ini menunjukkan bahwa vaksin ini halal," kata Khofifah, saat pelaksanaan simulasi vaksinasi Covid-19 di RSI Jemursari Surabaya.
(frd/arh)