KPU Sumbar Sebut Cagub dari PKS Raih Suara Terbanyak

CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2020 04:30 WIB
Calon gubernur Sumbar Mahyeldi mendapat suara terbanyak dibanding tiga calon lainnya, yakni 32,43 persen.
Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara KPU, calon gubernur Sumbar Mahyeldi meraih suara terbanyak (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Padang, CNN Indonesia --

Hasil rapat pleno penghitungan suara KPU Sumatera Barat menyatakan pasangan calon Mahyeldi-Audy sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada 2020. Pasangan yang diusung PKS-PPP itu meraih suara 726.853 suara atau 32,43 persen.

Pasangan calon yang meraih suara terbanyak kedua ialah Nasrul Abit-Indra Catri dengan 30,3 persen atau 679.069 suara. Mulyadi-Ali Mukhni di posisi ketiga dengan 27,42 persen atau 614.477 suara.

Kemudian pasangan calon Fakhrizal-Genius Umar, yang diusung Golkar, PKB, dan Nasdem, berada di posisi buncit dengan perolehan 9,86 persen atau 220.893 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih belum bisa menetapkan salah satu pasangan calon sebagai pemenang. KPU masih menunggu Mahkamah Konstitusi selaku pihak yang akan menerima pengajuan sengketa hasil pilkada.

"Untuk penetapan calon terpilih, kami masih menunggu informasi resmi dari MK (Mahkamah Konstitusi) apakah ada gugatan dari Sumbar masuk ke MK atau tidak. Setelah itu, kami baru bisa menetapkan calon terpilih. Kalau ada gugatan ke MK, berarti penetapan calon terpilih menunggu sengketa di MK itu selesai," tuturnya.

Jumlah pemilih pada Pilkada Sumbar sebanyak 2.313.278 orang. Angka partisipasi pemilih dalam Pilkada Sumbar kali ini sebesar 61,68 persen.

"Angka partisipasi ini tidak sesuai dengan target nasional yang sebesar 77,5 persen. Tetapi, jika dibandingkan dengan Pilkada Sumbar 2015, angka partisipasi pemilih kali ini meningkat. Pada pilkada 2015, angka partisipasi pemilih 58 persen lebih," ucap Yanuk.

Dalam rapat pleno, saksi dari Nasrul Abit-Indra Catri, Mulyadi-Ali Mukhni, dan Fakhrizal-Genius Umar tidak mau menandatangani berita acara penetapan suara terbanyak. Mereka beralasan ada dugaan sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam pilkada.

Yanuk mengatakan bahwa hal itu tidak berpengaruh terhadap penetapan hasil suara terbanyak. Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju terhadap hasil pilkada untuk mengajukan gugatan ke MK.

(adb/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER