Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, belum menerapkan kebijakan hasil rapid test antigen sebagai syarat penumpang yang ingin menggunakan jasa angkutan bus.
Kepala Terminal Pulo Gebang Bernard Pasaribu menyatakan pihaknya masih menunggu aturan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meskipun meski sudah ada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Di SE Nomor 3 Tahun 2020, Gugus Tugas Nasional masih mengimbau (menggunakan rapid test antigen). Kita masih menunggu SE dari Kemenhub dan SE Kadishub," kata Bernard saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bernard menyatakan selagi menunggu SE terkait, penumpang yang ingin menggunakan angkutan bus untuk bepergian dari Terminal Pulogebang bisa menggunakan surat sehat/bebas influenza.
"Atau pakai rapid test antibodi, dan rapid test antigen (dari luar)," ujarnya.
Di sisi lain, Bernar menyatakan belum terjadi lonjakan penumpang yang menggunakan jasa angkutan bus di Terminal Pulogebang.
"Masih landai kalau kita melihat datanya," katanya.
Berdasarkan data yang diberikannya, pada Minggu (20/12), tercatat ada 167 bus berangkat dari Terminal Pulogebang dengan membawa total 1.122 penumpang.
Jumlah itu menurun dari Sabtu (19/12) yang tercatat ada 200 bus berangkat dari Terminal Pulogebang dengan total 1.488 penumpang.
Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran itu, salah satu poin yang diatur adalah terkait pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat baik umum maupun pribadi, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
(yoa/fra)