Pengawal Tahanan (Waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK diberhentikan secara tidak hormat lantaran melanggar kode etik dan perilaku lembaga, salah satunya menerima uang serta pemberian lain dari tahanan kasus rasuah.
Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjabarkan, TK terbukti mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap, serta mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang kasusnya sedang ditangani KPK.
Dua tahanan KPK yang terlibat dalam kasus yang menjerat TK antara lain eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Robi Okta Fahlevi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai KPK," kata Ali Fikri, Senin (21/12).
TK dinilai terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Ali menjelaskan perbuatan yang dilanggar TK di antaranya seperti memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa tiga dus pempek, meminjam uang sebesar Rp800.000, hingga menerima uang Rp300.000 dari Imam Nahrawi.
Pengacara Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, membantah kliennya telah memberikan uang kepada Waltah KPK. Terlebih, kata dia, Imam tidak pernah memegang uang lantaran kebutuhan makan sudah disediakan pihak rumah tahanan (Rutan).
"Saya tidak yakin akan hal itu karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan). Untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari Rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan/besuk," kata Wa Ode Nur Zainab beralasan, Senin (21/12).
Sidang etik tersebut merupakan kali ke-empat yang dikerjakan Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal, sudah lebih dulu dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan vonis yang berbeda.