Tersangka Kasus Muara Enim Kompak Bantah Terima Suap

CNN Indonesia
Kamis, 05 Des 2019 02:08 WIB
Tersangka kasus suap di Muara Enim, kompak membantah telah menerima suap.
Bupati non-aktif Muara Enim Ahmad Yani (CNN Indonesia/Hafidz)
Palembang, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan kasus dugaan suap 16 proyek peningkatan dan perbaikan jalan tahun anggaran 2019 Muara Enim, Sumatera Selatan dengan terdakwa Direktur PT Indo Paser Beton digelar dengan menghadirkan 4 saksi kunci di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12) malam.

Keempat saksi itu adalah Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muchtar, Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Wakil Bupati Juarsah, serta Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

Keempatnya bersakti untuk kasus suap Bupati nonaktif Muara Enim , Sumatera Selatan, Ahmad Yani dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah. Keduanya disebut menerima suap berupa uang entertain atau hiburan senilai Rp800 juta setiap bulannya dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesaksiannya, Ahmad Yani, Juarsah, serta Aries HB membantah telah menerima suap dari Robi melalui tangan Elfin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Yani seputar pemberian uang Rp 12,5 miliar serta dua unit mobil jenis Lexus dan Tata yang ia minta kepada Robi.

Ahmad Yani mengaku tak pernah pernah menerima uang suap. Selain itu, mobil yang ia minta kepada Robi bukan untuk pribadinya, melainkan untuk operasional dinas Pemkab Muara Enim. Yani berujar, Pemkab menganggarkan untuk membeli 2 unit mobil jenis Land Cruiser. Namun, anggaran itu sudah tak bisa terlaksana karena sudah menjelang akhir tahun.

Dirinya mengetahui dari Elfin bahwa Robi yang merupakan kontraktor memiliki banyak mobil sehingga dirinya berinisiatif untuk meminjam mobil Robi.

"Kemarin itu banyak menteri, ada 7. Jadi perlu banyak mobil, jadi saya pinjam ke Robi mobilnya untuk kunjungan menteri dan eselon I," ujar dia.

Pernyataan Ahmad Yani tersebut bertolak belakang dengan keterangannya yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa KPK Roy Riyadi kemudian menunjukkan foto mobil Lexus dengan seorang pengawal pribadi Ahmad Yani yang sedang berpose. Ahmad Yani terdiam setelah melihat foto tersebut.

"Saudara sudah disumpah, anda berarti mau mencabut pernyataan di BAP ini, semua keterangan saudara bertolak belakang," ujar Roy.
Kontraktor penyuap Bupati nonaktif Muara Enim diduga menggunakan alamat kantor fiktif yang dicantumkan dalam lelang tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Alamat kantor tidak sesuai dengan yang terdapat di dokumen pendaftaran lelang. (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika)

Roby dalam kesempatannya membantah pernyataan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang mengaku meminjam mobil atas iniasitif dari dirinya.  Menurut Robi, pemberian mobil jenis Lexus dan Tata merupakan pemerintaan dari Bupati terkait fee proyek pembangunan jalan dari dana aspirasi sebesar Rp12,5Miliar.

"Saya keberatan yang mulia, mobil Tata itu bukan inisiatif saya meminjamkan atau memberikan. Itu inisiatif Bupati. Untuk Lexus, Bupati banyak tamu dari mana-mana. Beliau meminta saya membelikan mobil Landcruiser atau Lexus,"kata Robi dalam sidang.

Selain itu, Ahmad Yani pun membantah telah menerima aliran suap fee proyek 16 paket pembangunan jalan di Muara Enim oleh Robi. Ia mengaku tak mengetahui perihal hal itu.

"Saya tidak tahu yang mulia, baru tahu kalau ada fee sebesar itu setelah di KPK," kata dia

Bantahan Juarsah dan Aries HB

Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim menyebut dirinya memberikan uang senilai Rp4 miliar secara bertahap sekitar kepada Wakil Bupati yang saat ini menjabat Plt Muara Enim Juarsah.

"Itu (nominal) berdasarkan kesepakatan wagub dengan bupati. Karena apa yang diminta wabub saya lapor dulu ke bupati dan pemberian dilakukan bertahap, empat sampai lima kali," kata Elfin.

Elfin melanjutkan keterangan atas pertanyaan hakim bahwa, semua dana yang disalurkan tersebut merupakan pemberian dari terdakwa Robi atas komitmen fee proyek.

"Untuk Juarsah hanya tahunya uang, tahu itu commitment fee," tegas Elfin.

Juarsah dengan tegas membantah pernyataan tersebut saat hakim Junaida menanyakan soal pemberian dana. Bahkan ia pun mengaku tak mengetahui jenis proyek yang dimaksud.

"Semua yang disampaikan Elfin itu tidak benar. Bentuk proyek saja saya tidak tahu," kata Juarsah.

Dirinya pun mengaku pun tidak mengenal Robi sampai akhirnya kasus tersebut mencuat. Saat menjabat Wakil Bupati, Juarsah mengaku hanya mengenal tersangka Elfin MZ Muchtar sebagai Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Ketua DPRD Muara Enim Aries HB pun tak mengakui menerima aliran dana suap dari terdakwa.

[Gambas:Video CNN]


"Tidak Pak, tidak ada dana yang saya terima dari terdakwa," ujar Aries menjawab pertanyaan jaksa KPK terkait aliran dana yang disebut-sebut ia terima sebesar Rp2 miliar.

Aries juga membantah adanya dana aspirasi di DPRD Kabupaten Muara Enim. Menurutnya yang ada hanyalah para anggota dewan mengumpulkan aspirasi untuk dituangkan dalam pokok pikiran. Dirinya menjelaskan, dana proyek tersebut ada di Dinas PUPR dari APBD Muara Enim.

"Jadi tidak ada yang namanya dana aspirasi," jelasnya.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban, Aries juga membantah menerima uang Rp2 miliar serta dana dalam bentuk dolar AS dan yuan China dari terdakwa Robi.

Mendengar bantahan Aries, terdakwa Robi yang diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi secara tegas menyebut bahwa dirinya memberikan uang ke Aries HB. Bahkan Robi mengaku bahwa dirinya memiliki saksi ketika bertemu dan memberikan uang pada Aries.

"Saya beberapa kali memberi uang ke Aries. Ada saksinya, baik dari pihak saya maupun dari pihak saksi [Aries]," tegas Robi.

Robi merinci, Aries menerima uang sebesar Rp2 miliar pada awal tahun. Kemudian dana senilai Rp1 miliar yakni dalam pecahan rupiah sebesar Rp500 juta dan kedua mata uang dollar Amerika Serikat setara Rp500 juta. Selanjutnya ada pula pemberian uang dalam pecahan Yuan senilai Rp40 juta ketika Aries akan melakukan perjalanan dinas ke Cina.

"Saya tidak tahu yang mulia, apakah dalam 16 proyek itu ada milik Aries atau tidak. Saya tahunya proyek itu dari Elfin. Tapi yang disini saya tegaskan, saya ada kasih uang dengan total sekitar Rp1,040 miliar ke Aries," ucapnya.

Mendengar bantahan para saksi, Junaida memerintahkan kepada Jaksa untuk menyidik keterangan dari Juarsah dan dijadikan tersangka.

"Jaksa, bila perlu sidik semua saksi-saksi ini," kata dia. (idz/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER