Pemkot Bandung Wajibkan Wisatawan Kantongi Rapid Test Antigen

CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2020 00:29 WIB
Wisatawan yang ingin ke Kota Bandung diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku selama tiga hari.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mewajibkan wisatawan membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku selama tiga hari. (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota Bandung mewajibkan para wisatawan membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku selama tiga hari sebelum ke Kota Bandung.

Hal tersebut mengacu surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 21 Desember 2020, Wali Kota Bandung Oded M. Danial meminta para pelaku usaha dan masyarakat agar membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot Bandung menekankan dalam surat edaran tersebut, pertama, seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.

"Kedua, memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan," kata Oded dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).

Oded juga menyatakan pihaknya akan melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pelaksanaan kerja dari rumah (WFH), pembatasan jam operasional restoran/kafe/warung makan/tempat hiburan/mal dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT.

Ia juga mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada Play Store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api dan khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," ujar Oded.

Selanjutnya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kemudian, surat edaran juga memberlakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan. Selain itu, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital.

Pengunjung juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.

Oded mengatakan implementasi surat edaran tersebut berlaku mulai sejak 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020, pada 19 Desember 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM, tanggal 17 Desember 2020, tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan.

(hyg/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER