Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo menilai sah-sah saja Polri maupun TNI ikut mengurus masalah organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI).
"Sah itu, konstitusional itu adanya, daripada kita anggap (yang lain) lebih benar misalnya penuh dengan heroisme, heroik tetapi datang dari pejabat yang tidak punya kewenangan untuk membuat kebijakan," kata Agus saat menyampaikan konferensi pers secara daring, Selasa (22/12).
Agus mengatakan semua kebijakan yang diambil dan tengah dijalankan diputuskan oleh pemangku kebijakan tertinggi, yakni presiden. Termasuk penanganan ormas oleh TNI dan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan, keputusan datang dari dan berakhir pada pertanggungjawaban presiden," ujarnya.
Maka, kata pensiunan jenderal bintang tiga itu, terkait langkah yang saat ini dilakukan TNI Polri dalam penanganan ormas seperti FPI itu sah dan konstitusional. Namun, terkait benar atau tidaknya langkah tersebut, tergantung pandangan dari DPR dan masyarakat.
"Kita sebagai masyarakat juga dibebaskan, kewenangan kita untuk kontrol pemerintah karena pemerintah itu adalah pilihan kita," katanya.
Sebelumnya, Pangdam Jayakarta Mayjen Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya untuk mencopot baliho bergambar Imam Besar FPI Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Selain itu, Dudung juga mengancam pembubaran FPI. Tindak tanduk militer ini tak seperti biasanya dalam menyikapi keberadaan Rizieq Shihab dan FPI.
(tst/fra)