Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan saat ini masih merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.
Untuk itu, Risma meminta izin kepada Presiden Joko Widodo kembali ke Surabaya untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo yang telah dibangun selama 10 tahun ini.
"Karena masih merangkap wali kota, untuk sementara waktu, saya sudah izin ke presiden. Saya cuma ingin meresmikan jembatan yang ada air mancurnya itu, sayang kalau saya enggak meresmikan itu," kata Risma di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risma juga berencana meresmikan museum olah raga saat pulang ke Surabaya. Politikus PDIP itu menyebut terdapat jersey legenda bulu tangkis Budi Hartono dan raket milik atlet Alan Budikusuma di dalam museum tersebut.
"Saya juga pulang dan meresmikan museum olah raga, untuk anak-anak Surabaya," kata Risma.
Presiden Joko Widodo telah menunjuk Risma sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi bansos pandemi covid-19. Pelantikan Risma berlangsung pagi ini dilakukan bersama lima menteri lainnya dan lima wakil menteri.
Sementara itu masa jabatan Risma sebagai wali kota Surabaya diketahui masih tersisa hingga Februari 2021. Ia mengaku telah mendapat izin dari Jokowi untuk rangkap jabatan, sehingga akan tetap menjadi wali kota dan menteri untuk sementara.
Di sisi lain, jabatan wali kota Surabaya sementara akan dijabat Wakil Wali Kota Surabaya sekaligus politikus PDIP Whisnu Sakti Buana.
Pergantian jabatan disebut akan berlaku setelah Risma mengajukan pengunduran diri secara resmi.
Proses pergantian itu diatur dalam pasal 173 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ayat (4) menyebut DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan wakil kepala daerah ke menteri dalam negeri lewat gubernur.
Jika dalam 5 hari sejak penyampaian usulan oleh DPRD gubernur tidak meneruskan, maka menteri berwenang untuk menetapkan wakil kepala daerah sebagai kepala daerah. Jika dalam 10 hari DPRD tidak mengajukan usul, maka gubernur berwenang mengajukan usulan ke menteri.
(mln/psp)