Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan untuk isolasi mandiri usai melakukan PCR test di RS Polri.
"Ini kita masih menunggu hasilnya (PCR). Sambil menunggu hasilnya kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan untuk sebaiknya isolasi mandiri sambil menunda sementara undangan klarifikasi," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12).
Haikal sebelumnya dinyatakan reaktif Covid-19 saat diperiksa dengan rapid test antibodi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan itu dilakukan sebelum Haikal melakukan klarifikasi terkait perkara hukum yang timbul lantaran dirinya mengaku bertemu Nabi Muhammad SAW melalui mimpi.
Adapun, usai mendapat hasil reaktif, Yusri menyatakan Haikal kembali diperiksa menggunakan rapid test antigen. Dari test itu, didapatkan hasil non reaktif.
"Tetapi untuk lebih meyakinkan lagi, kami berkoordinasi dengan yang bersangkutan, kemudian kita rujuk ke RS Polri untuk dilakukan PCR test lagi di sana," kata Yusri.
Pantauan CNNIndonesia.com, pada pagi tadi, Haikal tiba sekitar pukul 10.05 WIB di Gedung Ditreskrimum, ia sempat memberikan pernyataan kepada wartawan.
Namun sekitar pukul 11.25 WIB, ia keluar dari gedung dan masuk ke dalam ambulans Biddokes Polda Metro Jaya yang telah menunggu di depan Gedung Ditreskrimum.
Di dalam ambulans, tampak beberapa petugas yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Iya iya, (kondisi) sehat," kata Haikal kepada wartawan sebelum masuk ke ambulans.
Dalam perkara ini, Haikal dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab. Laporan diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020. Sedangkan pihak terlapor adalah pemilik akun Twitter @wattisoemarsono dan Haikal Hassan.
Haikal diduga melakukan penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(yoa/psp)