Dewan Masjid Indonesia (DMI) melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan proposal terkait program bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial ke Polda Metro Jaya.
Perkara itu dilaporkan oleh Direktur Program DMI, Munawar Fuad dan telah teregister dalam nomor perkara LP/7552/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 21 Desember 2021 kemarin.
"Kemarin laporannya, tentu kemarin kami kumpulkan alasan saksi dan bukti," kata Munawar Fuad saat dikonfirmasi, Selasa (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, pihaknya menduga bahwa pemalsuan proposal itu dilakukan dengan mencatut nama DMI dan kemudian dapat mengikuti program bansos dari Kemensos. Total, kata dia, program itu bernilai sekitar Rp131 miliar dalam bentuk bantuan sembako dan perlengakapan medis.
Dugaan tersebut terungkap setelah pihak DMI mengkonfirmasi surat dan proposal itu.
"Ini mau proses seleksi pengajuan dan rencana mereka mau alokasikan, nama saya ada di situ dan saya minta proposal (palsu) dan suratnya," kata dia.
Atas dasar itu, Munawar memutuskan membuat laporan polisi untuk mencegah terjadinya pencatutan nama tersebut.
Adapun saat membuat pelaporan, Munawar membawa sejumlah bukti pendukung seperti proposal dan surat yang disebar, print out dokumen asli milik DMI, surat dan proposal yang dipalsukan, dan nomor telepon pengurus DMI yang berhubungan dengan Kemensos.
"Kami juga bawa saksi yang memang punya otoritas bahwa surat itu tidak benar yakni Kepala Sekretariat Kantor DMI dan Bendahara DMI," ucap Munawar.
Dalam perkara ini, terlapor menyematkan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat.
(mjo/arh)