Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah merampungkan berkas penyidikan kasus yang menjerat Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menuturkan bahwa pihaknya telah langsung melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan alias pelimpahan tahap II pada Rabu (23/12).
"Ya benar, penyidik melimpahkan tahap II untuk tersangka SNR ke pihak Kejaksaan hari ini," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Gus Nur dijerat menjadi tersangka karena laporan yang dibuat oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.
Pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.
Gus Nur berperkara lantaran berkomentar terkait NU yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Kasus bermula dari wawancara Gus Nur dalam acara YouTube Refly Harun pada 18 Oktober 2020. Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.
Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah: "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".
Gur Nur, dalam acara diskusi tersebut, pun mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.
Ucapan itu lantas menuai kecaman dari pihak NU, dan ditindaklanjuti dengan melaporkan Gus Nur ke kepolisian.
(mjo/wis)