Tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur disebutkan mendapat jaminan untuk penangguhan penahanan dari Anggota DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman.
Anggota tim advokasi Gus Nur, Aziz Yanuar menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat kepastian terkait dengan surat permintaan penangguhan tersebut. Padahal, kata dia, sudah tiga kali tim advokasi melayangkan permintaan itu.
"Dengan penjamin tokoh nasional, Anggota DPR dari fraksi Gerindra dari Komisi III bang Habiburokhman. Akan tetapi, sampai detik ini belum ada update lagi," kata Aziz yang juga merupakan pengacara Front Pembela Islam (FPI) kepada wartawan, Kamis (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz menerangkan bahwa permohonan penangguhan itu diajukan melihat kondisi kesehatan Gus Nur yang menurun, serta lingkungan tahanan yang diduga merebak penyebaran virus corona (Covid-19).
Terakhir, kata dia, pihaknya juga meminta agar Gus Nur dialihkan statusnya sebagai tahanan kota apabila memang tak bisa ditangguhkan. Menurut dia, hal tersebut wajar untuk dikabulkan polisi lantaran proses hukum yang berlarut-larut dan tak kunjung rampung.
Selain itu juga, tim advokasi mengklaim telah memenuhi semua alasan hukum yang diperlukan untuk menangguhkan status tahanan bagi Gus Nur.
"Saya rasa, saya yakini bahwa para penegak hukum memiliki hati nurani dalam hal ini," ucap Aziz.
Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com masih mencoba menghubungi Habiburokhman untuk mengkonfirmasi mengenai pernyataan dari tim hukum Gus Nur itu. Namun, pria yang akrab dipanggil Habib itu belum memberikan respon.
Sementara, anggota tim advokasi lain, Ahmad Khozinudin membandingkan perkara yang diusut polisi terhadap Gus Nur dengan sejumlah kasus-kasus besar lain yang tersangkanya tidak ditahan.
Misalnya, kata dia, kasus kebakaran Kejaksaan Agung. Dimana, tersangka dalam kasus tersebut tidak ditahan dengan hanya jaminan dari istri tersangka.
"Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang menimbulkan kerugian mencapai Rp1,12 triliun. Polri memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangkanya," kata Ahmad.
Kemudian juga, pemberlakuan hukum Polri terhadap dua Jenderal polisi yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Dia membandingkan bahwa kedua tersangka itu dijerat usai menjalani serangkaian pemeriksaan pendahuluan. Hal itu berbeda dengan yang dialami oleh Gus Nur. Keduanya juga tak ditahan dalam situasi pandemi saat ini.
![]() |
"Mengingat, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan kepada penyidik untuk mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran pandemi Covid-19, dengan menetapkan kebijakan penahanan tersangka secara selektif," ucapnya.
Diketahui, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020. Kemudian, pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.
Dalam video wawancara konten YouTube Gus Nur bersama Refly Harun diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap NU. Polisi pun mendalami potongan video yang diunggah dalam dua akun YouTube berbeda.
Adapun pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".
(ain/mjo/ain)