Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo selama berada di Amerika Serikat.
Berdasarkan temuan awal, KPK menduga Edhy telah membeli sejumlah barang mewah menggunakan uang hasil korupsi izin ekspor benih lobster atau benur di negeri Paman Sam.
"[Pemeriksaan Edhy] terkait dengan pembelian barang-barang di antaranya tas dan jam tangan mewah berbagai merek selama kegiatan tersebut yang sumber uang untuk pembelanjaan barang-barang diduga berasal dari para eksportir benur yang telah mendapatkan izin ekspor," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barang mewah yang dibeli Edhy saat berada di Honolulu, Amerika Serikat, antara lain Jam Tangan Rolex, Tas Koper Tumi, Tas Koper LV, Tas Hermes, Jam Jacob n Co, hingga Baju Old Navy.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita gawai yang sempat diamankan saat penggeledahan. Upaya paksa itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ajudan Edhy, Yudha Pratama.
"Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan antara lain mengenai isi komunikasi terkait perkara ini dalam handphone yang diamankan saat penggeledahan," ucap Ali.
Selain barang mewah di atas, Edhy disinyalir juga menggunakan uang korupsi untuk membeli beberapa sepeda, lima unit mobil hingga menyewa apartemen. KPK masih menelusuri pihak-pihak yang turut menikmati aliran uang.
Lembaga antirasuah telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Menteri Edhy Prabowo termasuk satu di antaranya.
Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ryn/pmg)