Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar menjalani sidang virtual perdana dugaan korupsi lahan kuburan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/12).
Petahana yang dinyatakan menang atas kotak kosong oleh Rapat Pleno KPU OKU ini didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar atas kasus tersebut.
Lihat juga:TPS di Sumsel Ambruk Diterjang Angin |
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz berujar, Johan didakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangkaian persidangan, Rikhi mengungkapkan KPK bakal menghadirkan 90 saksi terkait kasus tersebut. Rangkaian sidang kedua akan dilaksanakan pada 5 Januari 2021.
"Dari hasil pemeriksaan, Johan Anuar yang menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman yang sudah divonis. Untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah yang akan diatasnamakan Hidirman," ujar Rikhi.
Kemudian, Johan mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga nantinya nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut menggunakan harga tertinggi.
Untuk memperlancar proses itu, Johan menugaskan mantan Kepala Dinas Sosial OKU Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun anggaran 2013.
"Johan Anuar diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman. Dalam proses pembayaran tanah TPU senilai Rp5,7 miliar, semuanya menggunakan rekening bank atas nama Hidirman yang merupakan perintah Johan. Tapi ternyata tanah itu tak sesuai dan tidak bisa digunakan sebagai lahan TPU," kata Rikhi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anuar Titis Rachmawati berujar, dakwaan yang disampaikan JPU saat ini masih sebatas resume tanpa dilengkapi bukti yang jelas.
"Sepanjang persidangan masih asumsi saja. Masih katanya-katanya saja, makanya nanti kami akan memberikan fakta dalam pemeriksaan saksi," kata dia.
Titis mengatakan kasus ini sebelumnya telah ditutup karena tiga terdakwa lain telah divonis serta menjalani hukuman. Namun kasus kembali diangkat menjelang Johan kembali maju sebagai petahana di Pilkada OKU dan menang melawan kotak kosong. Unsur politis dalam kasus ini, ujar Titis, sangat kental.
"Kita tidak mau berasumsi, tapi masyarakat bisa menilai ada unsur politik atau tidak," ungkap dia.
(idz/pmg)