Terawan Rilis Daftar Resmi Siapa Warga Prioritas Dapat Vaksin

CNN Indonesia
Kamis, 24 Des 2020 17:44 WIB
Pemerintah merilis siapa saja yang mendapatkan prioritas vaksinasi.
Ilustrasi. (Foto: AFP/KIRILL KUDRYAVTSEV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah merilis aturan mengenai pelaksanaan vaksin untuk penanggulangan wabah corona (Covid-19). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Covid-19.

Pada aturan tertulis mengenai sejumlah pihak yang menjadi prioritas mendapatkan vaksin.

Diketahui pemerintah Indonesia telah mendatangkan vaksin Covid-19 buatan China, yakni Sinovac, yang tiba di Tanah Air pada Minggu (6/12). Vaksin itu kini telah disimpan di Kimia Farma Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagian kesatu mengenai Kriteria dan Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Pasal 8 ayat 4 tertulis mengenai siapa saja prioritas yang akan divaksin.

Pertama tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Kemudian tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT atau RW. Selanjutnya guru atau tenaga pendidik dari PAUD atau TK, hingga perguruan tinggi;

Lalu aparatur kementerian atau lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Kemudian masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, serta masyarakat dan pelaku perekonomian lain.

Selanjutnya ayat 5 menyebutkan berdasarkan kriteria penerima Vaksin Covid-19, menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima vaksin. Namun setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19.

Lalu ayat 6 dijelaskan bila petugas pelayanan publik itu antaranya petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian ayat 7 menyebutkan pelaku perekonomian strategis yakni meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

Pasal 9 ayat 2 menyebutkan prioritas wilayah penerima vaksin berupa wilayah provinsi atau kabupaten atau kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi Covid-19 atau wilayah dengan pertimbangan khusus.

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus pada 14 Desember dan diundangkan pada 18 Desember. Peraturan berlaku sejak pertama diundangkan.

(ryh/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER