Perketat Mobilitas Libur Nataru, Satgas Bentuk Pos Pemantauan

Satgas Covid-19 | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Des 2020 15:00 WIB
Satgas akan memperketat mobilitas pelaku perjalanan selama libur panjang akhir tahun dengan membentuk pos terpadu sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Foto ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Penanganan Covid-19 akan memperketat mobilitas pelaku perjalanan selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 dengan membentuk pos pengamanan terpadu seperti pada terminal atau rest area. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pengawasan persyaratan perjalanan tersebut akan dilakukan di masing-masing daerah, termasuk bagi yang menggunakan transportasi darat.

"Satgas daerah akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) di titik-titik tertentu. Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat melakukan tes sebagai bentuk tanggung jawab pelaku perjalanan," ujar Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari laman resmi Satgas, Selasa (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengoptimalkan upaya tersebut, Satgas daerah diminta melakukan pengawasan di wilayah perbatasan, sebagai upaya screening para pelaku perjalanan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk melalui surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beberapa ketentuan penting sebagai prasyarat perjalanan diterapkan oleh Provinsi Bali. Bagi yang hendak melakukan perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan hasil tes PCR negatif yang masa berlakunya 7x24 jam.

Lalu, untuk perjalanan ke Pulau Bali baik darat dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3x24 jam.

Selain itu, perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia (kecuali Jawa dan Bali), harus menyertakan hasil rapid test antibodi yang berlaku selama 14 hari.

Demikian pula, untuk perjalanan dari seluruh pulau di Indonesia ke pulau Jawa baik menggunakan moda transportasi udara, darat, dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3x24 jam.

Hal itu termasuk juga untuk perjalanan antarkota/kabupaten dan provinsi dalam pulau Jawa.

"Prasyarat-prasyarat ini dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun dan pergerakan transportasi perintis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujar Wiku.


Demi Keselamatan Masyarakat

Wiku menegaskan bahwa aturan untuk pelaku perjalanan tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat khususnya di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, pemerintah tetap meminta masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Protokol kesehatan harus diterapkan dalam setiap aktivitas dan penting dalam mencegah penularan.

"Sehingga kita dapat melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari Covid-19. Selain itu pemerintah daerah penting memasifkan 3T, sehingga deteksi dini dapat dilakukan kepada masyarakat dan kontak eratnya yang positif Covid-19. Sehingga bisa mendapatkan perawatan," ujar Wiku.

(fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER