Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 daerah mengantisipasi penularan Covid-19. Yakni dengan memastikan para pelaku perjalanan yang masuk ke daerah sudah melakukan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan testing bagi pelaku perjalanan ini dilakukan selama berlangsungnya masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Pastikan juga ketersediaan ruang isolasi. Dan kami sampaikan terima kasih kepada seluruh daerah yang telah membuat surat edaran yang membatasi pelaku perjalanan," ujar Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku melanjutkan, bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk dapat memahami pandemi Covid-19. Kebijakan pemerintah dalam melaksanakan pembatasan pelaku perjalanan merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat sekaligus pengendalian penyebaran Covid-19.
"Perlu diketahui, jika pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik, maka pemulihan ekonomi akan lebih cepat termasuk di sektor pariwisata."
Imbauan selanjutnya juga ditujukan khusus pada umat Kristiani agar mematuhi protokol kesehatan selama merayakan Natal.
Sementara masyarakat lainnya diminta untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan selama masa libur hingga perayaan tahun baru dengan menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Dan masyarakat juga dihimbau membatasi perjalanan liburan ke luar kota dan sebisa mungkin untuk tetap di rumah saja," pesan Wiku.
(fef)