Disomasi PTPN, Pesantren Rizieq Masih Aktivitas Seperti Biasa

CNN Indonesia
Jumat, 25 Des 2020 19:40 WIB
Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara VIII meminta agar pesantren dikosongkan.
Para santri di pesantren milik Rizieq Shihab di Megamendung, Jawa Barat tetap beraktivitas seperti biasa meski telah ada somasi dari PTPN VIII (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Ichwan Tuankotta mengatakan para santri di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Jawa Barat, milik Rizieq Shihab tetap menjalani proses belajar seperti biasanya.

Hal itu ia katakan merespon surat somasi yang dilayangkan pihak PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) terkait polemik kepemilikan lahan di pesantren tersebut.

"Ya enggak gimana-gimana. Masih berjalan, masih belajar, masih seperti biasalah," kata Ichwan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichwan menyatakan situasi di Pesantren milik pentolan FPI Rizieq Shihab itu sampai saat ini belum ada perubahan. Masih seperti biasanya.

Kurang lebih 300 santri di pesantren milik Rizieq Shihab itu masih melaksanakan kegiatan rutin seperti biasa.

"Enggak ada perubahan. Masih belajar seperti biasa," kata dia.

Mengenai polemik kepemilikan dan penggunaan tanah milik PTPN VIII, Ichwan mengatakan pihaknya sudah menyusun surat balasan. FPI juga akan menemui pihak PTPN VIII untuk menjawab surat somasi terkait sengketa lahan pesantren tersebut pada Senin (26/12) mendatang di Bandung.

Tim hukum FPI, lanjutnya, akan memberikan penjelasan rinci kepada PTPN VIII dalam pertemuan tersebut.

"Jadi nanti Senin kita akan ke Bandung untuk jawab surat somasi PTPN VIII. Kita akan jelasin semua dengan surat balasan dari kami," kata dia.

Polemik itu bermula ketika pihak PTPN VIII melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural. Isi surat  PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yakni meminta agar lahan dikosongkan 7 hari sejak surat diberikan.

Pasalnya, lahan yang dibangun pesantren tersebut merupakan aset milik PTPN 8 berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Pihak PTPN VIII menilai tindakan membangun bangunan di atas lahan tersebut masuk dalam tindak pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak dan larangan pemakaian tanpa izin yang berhak.

"Apabila saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Polda Jawa Barat," tulis surat tersebut.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab telah mengeluarkan pernyataan.

Ia mengakui sertifikat HGU memang atas nama PTPN VIII. Namun, Rizieq berdalih masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah di satu lahan kosong yang telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun. Dia merujuk pada UU Pokok Agraria tahun 1960.

Pihak PTPN VIII, kata Rizieq, telah lebih dari 30 tahun menelantarkan lahan tersebut.

"Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya menjadi milik masyarakat," kata dia.

Rizieq mengaku mendirikan pesantren tersebut dengan membayar sejumlah uang kepada petani penggarap di lahan yang dimaksud. Dia juga mengklaim telah memiliki surat atas tanah tempat pesantren berdiri.

"Jadi bukan merampas dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh lurah dan RT setempat. Itu-lah yang dinamakan membeli tanah over-garap," kata Rizieq.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER