PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pentolan FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.
Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII Venny Octariviani mengklaim bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq saja. Namun, kepada seluruh bangunan yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.
"Betul [melayangkan somasi], kami mengirimkan somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami," kata Venny kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Venny mengklaim bahwa lahan yang ditempati oleh pesantren tersebut merupakan aset milik PTPN VIII.
Ia menyatakan bukan kali ini saja mengirimkan somasi kepada pesantren milik Rizieq itu. Menurutnya,proses ambil alih lahan milih PTPN VIII itu sudah berlangsung sejak lama.
"Prosesnya sudah panjang dan bertahun-tahun," kata Venny.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT juga membenarkan perihal somasi terhadap Markaz Syariah FPI di Megamendung tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," katanya melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, beredar surat berkop PTPN VIII kepada Pesantren Markaz Syariah Agrokultural Megamendung untuk segera dikosongkan. Surat somasi dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Surat itu menyebutkan bahwa lahan yang ditempati pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Surat itu mengatakan pendirian pesantren di atas aset milik PTPN VIII tersebut merupakan bentuk tindak pidana penggelapan atas barang yang tak bergerak.
Melalui surat itu pula, PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut.
"Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat," tulis surat tersebut.
(rzr/pmg)