DKI Tambah 1.500 Petak Makam di Rorotan untuk Korban Covid

CNN Indonesia
Kamis, 31 Des 2020 14:58 WIB
Pemerintah DKI Jakarta akan menambah 1.500 petak makam baru di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara untuk korban Covid-19.
Lahan baru di Rorortan untuk pemakaman jenazah Covid-19 (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bakal menambah lahan pemakaman baru bagi jenazah yang meninggal karena Covid-19. Riza mengatakan lahan baru itu bisa menampung hingga 1.500 petak makam.

Menurut Riza, makam bagi korban Covid itu disiapkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

"Kami sedang mengupayakan sebaik mungkin untuk memastikan pemakaman lahan baru bagi korban Covid 19 di TPU Rorotan. Tahap pertama seluas 8.000 meter dari dua hektare yang dapat menampung sekitar 1.500 petak makam," kata Riza dalam rekaman video yang diunggah di akun Instagramnya, @ariza, Kamis (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza memastikan, pihaknya juga terus menyiapkan lahan untuk pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Rorotan. Ia berharap, lahan makam itu dapat segera difungsikan.


"Semua sedang kami koordinasikan setiap pagi hingga sore, semoga dalam waktu cepat sudah bisa digunakan," ungkapnya.

Sebelumnya, lahan pemakaman khusus pasien virus corona di TPU Pondok Ranggon dan Tegal Alur juga sudah mencapai kapasitas maksimal atau penuh. Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon Muhaemin mengatakan, kondisi ini sudah terjadi sejak 8 November 2020.

[Gambas:Instagram]

Muhaemin mengatakan kini pasien virus corona yang meninggal dunia tidak harus dimakamkan di TPU khusus seperti TPU Pondok Ranggon dan Tegal Alur. Bisa di TPU lainnya.

Akan tetapi, ada sejumlah syarat. Pemakaman dilakukan dengan sistem tumpang atau lebih dari satu jenazah dikuburkan di liang lahat yang sama. Mekanisme ini diterapkan lantaran keterbatasan liang lahat.

Terkait hal tersebut Riza mengatakan, pemakaman tumpang itu dilakukan pada jenazah yang sudah ada keluarga yang dimakamkan. Pemakaman tumpang dilakukan dimungkinkan setelah 3 tahun pemakaman keluarga sebelumnya.

"Pada umumnya keluarga atau ahli waris tidak ada yang mempermasalahkan dilakukan pemakaman tumpang bagi keluarga inti, antara anak dan orang tua, suami dan istri, dan lain sebagainya," ungkap dia.

(dmi/evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER