Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang guru honorer yang menjadi mencabuli muridnya sejak 2018.
Tersangka mengajar di salah satu sekolah menengah pertama di Jakarta Barat. Perbuatan yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak 2018 dan baru terungkap awal Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kejadian itu bermula pada 2018. Menurut Arsya, guru berinisial AM itu melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi bakal memberikan sejumlah hadiah kepada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka suka memberikan hadiah berupa gantungan kunci, minyak wangi, dan jam tangan," kata Arsya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (26/12).
Selain itu, kata Arsya, tersangka AM juga kerap mengajak korban yang saat itu baru berusia 13 tahun untuk jalan-jalan. Tersangka juga kerap mentraktir makan korban.
Arsya mengatakan, sejak 2018 sampai dengan 2020, tersangka sudah mencabuli korban sebanyak sembilan kali. Perbuatan itu dilakukan di indekos yang dihuni tersangka, dan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
Lihat juga:Pelaku Pencabulan di RPTRA Jakbar Diringkus |
"Tersangka pada 7 Agustus 2020 sekitar jam 17.00 WIB mengajak korban untuk check-in di hotel. Lalu tersangka janjian, ketemuan dengan korban di dekat SDN 14 Inpres, Kemanggisan, Jakarta Barat dan langsung menuju hotel," ujar Arsya.
Arsya menjelaskan, kasus baru terungkap setelah orang tua korban curiga anaknya sering berhubungan dengan AM. Setelahnya, orang tua melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka AM kini ditahan di Polres Jakarta Barat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(dmi/ayp)