PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pondok Pesantren ini diketahui milik Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Dalam surat somasi bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima.
Tim Advokasi Markaz Syariah, menyebut surat diterima pada Selasa (22/12) lalu. Sehingga jika dihitung berdasarkan hari kerja, berarti Senin (28/12) hari ini, surat somasi itu terhitung baru dua hari diterima Tim Advokasi dan menyisakan lima hari lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, melalui surat somasi itu, PTPN memperingatkan bakal melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian jika pengurus pesantren tidak menyerahkan lahan dalam waktu 7 hari kerja.
Menurut PTPN, lahan yang dibangun Pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak, larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.
Sementara menjawab surat somasi itu, Tim Advokasi Markaz Syariah menyatakan bahwa somasi yang dilontarkan PTPN VIII adalah tidak tepat sasaran.
Menurut Tim Advokasi, seharusnya pihak PTPN mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut ke Pihak Pesantren atau Rizieq.
"Karena Pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya,"tulis pembuka isi surat tim advokasi Markaz Syariah yang akan ditujukan kepada Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat.
Dalam jawaban somasi itu, disebut bahwa Tim Advokasi Markaz Syariah baru mengetahui keberadaan sertifikat hak guna usaha (SHGU) di lahan tersebut saat menerima surat dari PTPN VIII.
Sementara itu, selama ini mereka meyakini bahwa Rizieq membeli lahan tersebut dari para petani yang sebelumnya menguasai dan mengelolanya secara fisik, juga dari para pemilik sebelumnya.
"Bahwa atas lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah telantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya," tulis surat jawaban somasi.
Berlatar belakang penguasaan fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat itu, Tim Advokasi menyatakan Rizieq berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum memang benar milik para penggarap.
"Sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para para pemilik atas lahan tersebut," tulis surat tersebut.
Adapun hari ini, Tim Advokasi juga akan menemui pihak PTPN VIII untuk menjawab surat somasi terkait sengketa lahan pesantren tersebut.
"Jadi nanti Senin, kami akan ke Bandung untuk jawab surat somasi PTPN VIII. Kami akan jelasin semua dengan surat balasan dari kami," kata salah seorang Tim Advokasi Ichwan Tuankotta, Jumat (25/12).
(yoa/nma)