Penyidik Badan Reserse dan Kriminalisasi (Bareskrim) Polri memeriksa pentolan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamandung, Bogor, Jawa Barat, hari ini, Senin (28/12).
Rizieq diperiksa di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya lantaran tengah ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
"Iya benar (diperiksa sebagai tersangka di rutan narkoba)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar menyatakan, pemeriksaan terhadap Rizieq itu didampingi oleh tim pengacara.
"Saya berada di Polda Metro, mendampingi HRS," kata Aziz.
Dalam perkara ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal lantaran kegiatan di Megamendung tak memiliki susunan kepanitiaan.
Rizieq bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Terkait dengan dua kasus di Petamburan dan Megamendung, Bareskrim menyebut penyidik bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menindaklanjuti penanganan perkara.
Selain kerumunan Megamendung dan Petamburan, ia juga disangkakan pasal hasutan atau ujaran kebencian saat berpidato di acara Maulid Nabi di Markas FPI. Rizieq dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
(yoa/psp)