Polres Tanjungpinang menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang melalui proyek fiktif senilai Rp520 juta.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Rizky Yudianto mengatakan pelaku berinisial Nm itu dilaporkan korbannya (Ey). Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, pelaku sudah ditahan sejak 22 Desember 2020.
"Pelaku dilaporkan korban sejak tanggal 25 November 2020," kata Rizky di Tanjungpinang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian berawal ketika pelaku menawarkan proyek pengadaan bingkisan natal kepada korban sekitar Juli 2020 lalu.
Rizky menerangkan pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk mendapatkan proyek pengadaan tersebut.
Pelaku juga menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada korban. Namun, hingga pada masa pencairan uang tersebut tidak kunjung diberikan.
"Merasa curiga, korban akhirnya mengecek langsung ke Biro Umum Pemprov Kepri. Ternyata proyek itu memang tidak ada atau fiktif," ungkapnya.
Polisi juga sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti kuitansi bukti pembayaran, transfer ke nomor rekening, dan hasil tangkapan percakapan whatsapp antara pelaku dan korban.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, pelaku Nm dijerat pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(antara/sfr)