Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan dengan tersangka Hiendra Soenjoto (HSO).
Dengan begitu, penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman tersebut segera disidang.
"Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, atas nama Tersangka HSO kepada Tim JPU [Jaksa Penuntut Umum]," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan penahanan terhadap Hiendra saat ini menjadi kewenangan JPU. Ia menambahkan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
"Dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Jakarta Pusat," tambah juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Selama tahap penyidikan, Ali menuturkan penyidik sudah memeriksa sekitar 170 saksi. Dua di antaranya adalah Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
KPK berhasil menangkap Hiendra selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) setelah yang bersangkutan melarikan diri selama waktu 8 bulan. Ia disangka telah menyuap Nurhadi sebesar Rp45,7 miliar untuk pengaturan perkara di pengadilan.
Ia diduga menggunakan mobil berpelat nomor polisi RFO selama masa pelarian diri dari kejaran tim KPK.
Suap diberikan agar Nurhadi mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(ryn/arh)