Saksi Sebut Polisi Tengah Usut TPPU Irjen Napoleon

CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2020 18:59 WIB
Dalam sidang kasus Djoko Tjandra, saksi dari penyidik Bareskrim Polri mengaku tengah menelusuri tindak pidana pencucian uang oleh Irjen Napoleon.
Kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Irjen Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Totok Suharyanto mengatakan pihaknya sedang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Totok menyampaikan hal tersebut saat dihadirkan menjadi saksi verbal lisan untuk Terdakwa Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12). Napoleon diketahui menjadi Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar buronan.

"Saudara saksi melakukan penelusuran terhadap transaksi, apakah saudara saksi juga melakukan penelusuran PPATK terhadap Irjen Napoleon Bonaparte?," kata salah seorang penasihat hukum Napoleon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena LHA (Laporan Hasil Analisis) sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," jawab Totok.

Penasihat hukum Napoleon tidak puas mendengar jawaban Totok lantaran tidak menjelaskan dengan gamblang. Dalam sidang yang dibuka untuk umum ini, mereka menganggap tidak perlu lagi ada yang dirahasiakan.

Oleh karena itu, mereka menanyakan kembali apakah penyidik juga melacak transaksi keuangan dari nomor rekening Napoleon atau tidak.

"Iya, melakukan," jawab Totok.

"Begini Pak Pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan, mohon maaf ini Pak Hakim, Yang Mulia, itu Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, sama Pasal 13. Berkaitan dengan yang Bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya karena menyangkut substansi, berbeda Pasal," tegasnya kemudian.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Napoleon telah menerima suap dari Djoko Tjandra. Napoleon menerima uang sejumlah Sin$200 ribu dan US$270 ribu dengan maksud membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan hal itu, Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam surat dakwaan, Napoleon turut menyebut 'petinggi' untuk memperoleh uang lebih dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

"Namun Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, M.Si., tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'," tutur Jaksa.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER