Dalami Setoran Eksportir Benur, KPK Periksa Edhy Prabowo

CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 01:21 WIB
KPK memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mendalami dugaan aliran uang dari eksportir benih lobster.
KPK memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mendalami dugaan aliran uang dari eksportir benih lobster. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang eksportir benih bening lobster atau benur yang diterima oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Upaya tersebut ditelusuri dengan melakukan pemeriksaan terhadap Edhy, Selasa (29/12). Tim penyidik memeriksa Edhy sebagai saksi untuk tersangka Andreau Pribadi Misata yang notabene merupakan staf khususnya.

"Penyidik mendalami terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster maupun pengirimannya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (29/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menambahkan penyidik juga menggali pengetahuan Edhy perihal mekanisme pengurusan izin ekspor benur tersebut. Dalam temuan awal lembaga antirasuah, didapati dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada Edhy melalui biaya kargo sebesar Rp1.800/ ekor benur.

Satu di antara sejumlah perusahaan yang sudah didalami yakni PT Samudra Bahari Sukses.

Dalam perkara dugaan suap ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER