Front Pembela Islam (FPI) meski mengakhiri sepak terjang di Tanah Air usai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melakukan pelarangan. Organisasi besutan Rizieq Shihab itu dilarang melakukan aktivitas di tengah masyarakat mulai hari ini, Rabu (30/12).
Semua bermula ketika Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI hampir kedaluwarsa pada pertengahan 2019. Petisi daring berjudul "Stop Ijin FPI" kemudian memantik bara panas izin ormas FPI. Petisi itu menggalang dukungan publik untuk menolak perpanjangan izin ormas Islam tersebut.
Mulai dari petisi itu, publik jadi tahu bahwa SKT FPI akan habis pada 20 Juni 2019. Wacana pembubaran FPI pun mulai muncul di ruang publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal itu, FPI memastikan akan segera mengurus perpanjangan SKT ke Kementerian Dalam Negeri.
"Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak masalah," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 7 Mei 2019.
Meski begitu, FPI tak kunjung memperpanjang SKT hingga tenggat waktu 20 Juni 2019. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri saat itu, Soedarmo mengatakan akan mengkaji persyaratan jika FPI mengajukan perpanjangan.
Pada 22 Juni 2019, Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa FPI telah mengajukan perpanjangan SKT. Kemendagri mulai mengkaji kemungkinan izin baru bagi FPI.
Kemendagri menggandeng Kementerian Agama saat itu. Kemenag diminta mengkaji apakah organisasi tersebut layak untuk diberi SKT baru.
Namun hari demi hari berlalu, perpanjangan SKT FPI tak kunjung rampung. Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif menyebut SKT FPI dihambat oleh Kementerian Agama.
Kemenag mempermasalahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI karena mencantumkan kalimat khilafah nubuwwah.
Slamet mengakui memang FPI mengusung khilafah nubuwwah. Ia mengartikannya sebagai memperkuat kerja sama umat Islam antarnegara. Slamet menilai tidak seharusnya pemerintah memperlambat perpanjangan SKT hanya karena persoalan khilafah.
"Kalau pun dengan kami ada yang dianggap tidak sesuai, ajak kami bicara, dialog. Kalau perlu ayo dialog terbuka, ditayangkan oleh stasiun televisi nasional, ayo, supaya umat bisa paham betul," kata Slamet di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Senin, 5 Agustus 2019. Setelah itu, perpanjangan SKT FPI tetap tidak ada kejelasan.
![]() Ketua presidium alumni 212, Ustadz Slamet Maarif saat Deklarasi Persaudaraan PA 212 dan Partai PAN untuk mendukung pencalegan. Jakarta. Rabu 20 Februari 2019. CNN Indonesia/Andry Novelino |
Persoalan ini sempat dibawa ke rapat DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, 28 November 2019. Saat itu, Anggota Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid mempertanyakan nasib SKT FPI.
Tito berkata pemerintah masih melakukan kajian karena terdapat kata khilafah, jihad, dan Islam kaffah di AD/ART FPI.
"Kata-kata khilafahnya kan sensitif, apakah biologis khilafah Islamiah ataukah membentuk sistem negara? Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI ini," ujar Tito dalam rapat itu.
Pendapat berbeda dikeluarkan Menteri Agama ketika itu Fachrul Razi. Pensiunan jenderal militer tersebut mengaku menjadi orang pertama yang mendorong izin FPI diperpanjang.
Fachrul juga mengaku memperjuangkan izin FPI dalam pembahasan bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Tadi ngomong FPI, saya mengatakan bahwa saya yang pertama mendorong FPI untuk bisa diberikan izin lagi," kata Fachrul dalam pidato pembukaan Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam Tingkat Nasional di Hotel Ardyaduta, Jakarta, Rabu (27/11).
Namun, izin tak kunjung turun. Tito juga akhirnya melempar urusan izin FPI ini kepada Mahfud selaku koordinatornya di pemerintahan.
Jengah dengan proses perpanjangan yang tak jelas, FPI pun memutuskan untuk tidak memperpanjang SKT. Mereka tetap beraktivitas seperti biasa tanpa mengejar izin dari Kemendagri.
"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi. Toh, tidak berguna," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Jakarta, 20 Desember 2019.
![]() Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. |
Kedudukan hukum FPI sebagai ormas pun tak lagi jadi sorotan publik. Masyarakat baru kembali membahas pada satu bulan terakhir, ketika Rizieq pulang ke Indonesia hingga serangkaian pelanggaran aturan PSBB pencegahan penyebaran virus corona.
Sampai akhirnya, pemerintah secara resmi melarang keberadaan FPI. Ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang. Pemerintah melarang segala kegiatan dan atribut FPI.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Rabu (30/12).
(fra/dhf/fra)