Sejumlah partai politik yang memiliki kursi di DPR melontarkan pernyataan beragam menyikapi langkah pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Ada yang mendukung, mengkritik, serta mempertanyakan mekanisme pelarangan FPI.
Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menyatakan partainya mendukung keputusan pelarangan FPI. Dia mengatakan semua pihak perlu mengambil hikmah dari pelarangan FPI yang diduga mendukung organisasi terorisme internasional seperti Negara Islam Irak dan Suriah alias ISIS.
"Sebagai partai koalisi pemerintah dan arahan dari Ketua Umum PPP, kita mendukung keputusan bersama tiga menteri yang membubarkan FPI," kata Tamliha kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi III sekaligus politikus PDI Perjuangan Herman Herry ikut mendukung keputusan pemerintah.
"Mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi," katanya.
Dia menyampaikan bahwa keputusan pemerintah tersebut bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Herman berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI ini.
![]() |
Senada, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai keputusan tersebut merupakan bentuk dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum dan dalam menjaga persatuan bangsa dan kebhinnekaan di tanah air.
"Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang," katanya.
Terpisah, Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, Maman Imanulhaq mengatakan pembubaran FPI merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, toleran, serta ramah.
"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," ujar Maman seraya mengungkapkan bahwa PKB terbuka untuk para mantan FPI.
Bahkan, menurutnya, Dewan Syuro PKB mau memfasilitasi para eks FPI untuk sama-sama belajar bagaimana merumuskan kembali dakwah yang betul-betul menggugah, dakwah yang mengajak bukan mengejek. Dakwah yang merangkul bukan memukul, dakwah yang memberikan argumentasi tentang kebenaran, kebaikan dan keindahan Islam.
![]() |
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Menurutnya, semua masyarakat Indonesia sudah tahu rekam jejak FPI selama ini.
"Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," kata Ace.
Waketum Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan partainya juga mendukung langkah pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Menurutnya, FPI sudah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama.
"Mendukung penuh SKB tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi FPI yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," kata Ali.
Berbeda, Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf menyatakan sikap pemerintah membubarkan FPI merupakan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi.
"Amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat," kata Bukhori.
Dia menilai penguasa memang memiliki keleluasaan untuk membubarkan ormas atau kelompok yang berbeda arah politik. Menurutnya, keleluasaan itu diberikan sejak UU Ormas disahkan pada 2017.
![]() |
Bukhori menambahkan, pemerintah seharusnya tidak langsung mengambil langkah pelarangan FPI. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan hukuman atau sanksi lebih dahulu terhadap tindakan-tindakan FPI yang dinilai melanggar hukum.
"Sebagai penguasa kan sangat leluasa menetapkan apa saja bagi ormas atau perkumpulan ketika berbeda arah politik, khususnya sejak Peppu Ormas, tetapi ini semua tetap bentuk langkah mundur," tuturnya.
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan kesesuaian mekanisme pembubaran FPI dengan ketentuan di UU Ormas.
"Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum," ujar Habib.
Lihat juga:Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang |