Tak Bisa Tunjukkan KTP, Polisi Tangkap 7 Orang di Petamburan

CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 17:13 WIB
Polisi menangkap tujuh orang di Petamburan di tengah pencopotan pelbagai atribut FPI mulai dari spanduk, baliho hingga, stiker.
Personel gabungan dari TNI dan Polri berkumpul di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12), usai pemerintah membubarkan organisasi tersebut. (Foto: CNN Indonesia/Damar Iradat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian menangkap tujuh orang di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat di tengah penyisiran pelbagai atribut Front Pembela Islam (FPI). Pencopotan spanduk hingga stiker ditempuh usai FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan penangkapan dilakukan untuk memastikan identitas ketujuh orang. Kendati, ia tak merinci sebab mula dan tindak lanjut terhadap ketujuh orang tersebut.

"Kami tanya identitas, apakah orang Petamburan. Kami baru data saja, ada tujuh orang," kata Heru di Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diamankan saja, karena tidak bisa mengeluarkan KTP," ucap dia lagi.

Heru menegaskan, warga diminta segera mencopot seluruh atribut FPI di kawasan itu. Polisi, kata dia, bakal terus memantau dan tak ragu menindak jika nantinya masih ada atribut yang terpasang.

"Nanti akan kami laksanakan [patroli]," tutur dia lagi.

Ia menambahkan, sesuai Surat Keputusan Bersama bahwa pelbagai atribut ataupun kegiatan terkait FPI harus ditiadakan. Bukan saja atribut organisasi melainkan juga berbagai kegiatan. Termasuk kata Heru, konferensi pers yang rencananya bakal digelar Sekretaris Umum FPI Munarman.

Kata dia, Munarman hanya boleh melangsungkan kegiatan itu atas nama pribadi, bukan organisasi.

"Artinya kami sudah menegakkan pembubaran FPI," sambung Heru.

Sebelumnya, pasukan polisi dan TNI berpakaian lengkap mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat menuju Serkretariat Dewan Pimpinan Pusat DPP FPI.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, polisi langsung menuju Gang Petamburan III yang diketahui merupakan markas pusat FPI sekaligus kediaman Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Aparat terlihat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (30/12).

Dalam proses tersebut, polisi pun meminta warga menurunkan baliho Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan III. Organisasi ini resmi dilarang oleh pemerintah sejak Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pada Rabu (30/12) siang.

Di depan sejumlah petinggi menteri dan lembaga, Mahfud menyatakan pemerintah sudah menganggap FPI bubar sejak 2019 lalu.

Saat itu kata dia, FPI sudah dianggap bubar sebagai Ormas. Namun begitu sebagai organisasi, lanjut Mahfud, organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu tetap berkegiatan bahkan melanggar ketertiban dan keamanan hingga melanggar hukum.

Infografis Sepak Terjang FPI 2Infografis Sepak Terjang FPI. (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

Pada Rabu (30/12) hari ini pemerintah mengumumkan pelarangan organisasi tersebut berdasar Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.

(dmi/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER